Follow Us

UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Siaran TV Ini Ikut Jadi Korban, Digantikan dengan TV Digital

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 03 November 2020 | 11:31
Televisi Tua
pixabay

Televisi Tua

Fotokita.net - UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi, siaran TV ini ikut jadi korban, digantikan dengan TV digital.

Penyiaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Resmi Berlaku Usai Diteken Jokowi, Ini Nama Resmi dan Jumlah Halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Draf Finalnya Di Sini

Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku.

Artinya, kematian TV analog akan semakin cepat terlaksana.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.

Baca Juga: Berjumpa Suku Primitif di Belantara Papua, Misi Kopassus Sukses Guncangkan Dunia, Temukan Potongan Kaki Anak Raja Minyak Amerika

Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest