Fotokita.net - UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi, siaran TV ini ikut jadi korban, digantikan dengan TV digital.
PenyiaranTV analogakan segera mati dan beralih ke siaran digital usai PresidenJoko WidodoatauJokowimenandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, PresidenJokowitelah menandatangani Omnibus LawUU Cipta Kerjapada Senin (2/11/2020).
Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itusudah diundangkan atau berlaku.
Artinya, kematianTV analogakan semakin cepat terlaksana.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.
Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.
Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.