Adapun saat ini,BPTaperatelah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.
Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.
"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.
Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan,BPTaperabakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.
Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id
"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.
Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.
"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.
Pemerintah memastikan tahun depan tidak menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).