Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gajiper bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menjelaskan,BPTaperabakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan,BPTaperabakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalamvideo conference, Jumat (5/6/2020).
Jalin Kerja Sama
Dalam mengelola kontrak investasi tersebut,BPTaperabakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).
Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihakBPTaperatelah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya