Follow Us

Upah Minimum 2021 Ditetapkan Naik di 2 Provinsi Ini, Tapi Buruh Tetap Kecewa, Apa Sebabnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 01 November 2020 | 07:27
(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Bahkan, menurut Ade, keputusan Gubernur tentang upah minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 4 persen.

"Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Ade mengatakan, upah murah yang ditetapkan tiap tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY.

Baca Juga: Tendang Maia Estianty, Ahmad Dhani Blak-blakan Ingin Ceraikan Mulan Jameela Demi Nikahi Wanita Lain, Jawaban Sang Musisi Bikin Ashanty Syok

"Upah minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun, berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak bisa membeli tanah dan rumah," kata dia.

Ade menilai, kebijakan upah murah berpotensi memangkas daya beli masyarakat di tengah ancaman resesi.

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai November 2020, BPOM Malah Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Ini Alasannya

"Kami menuntut revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021, dan tetapkan UMK DIY sebagai berikut, Kota Yogyakarta Rp 3.356.521; Kabupaten Sleman, Rp 3.268.287; Kabupaten Bantul Rp 3.092.281; Kulon Progo Rp 3.020.127; Gunung Kidul Rp2.807.843," ujar Ade.

Selain itu, menurut Ade, buruh juga menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bikin Nia Ramadhani Syok, Jessica Iskandar Mendadak Linglung Saat Ditanya Kebenaran Foto Bareng Sang Mantan di Tempat Aneh Ini

Kemudian mencabut SE Menaker tentang penetapan Upah Minimum (UM) 2021 dan juga menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada seluruh buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum.

Baca Juga: Suami Syok Bukan Main, Sang Istri Kepergok Selingkuh dengan 300 Pria Selama 2 Tahun, Korbannya Kena Tipu Sampai Ratusan Juta

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular