Fotokita.net - Dioper-oper saat urus surat kematian anaknya, warga Surabaya ini datang ke Jakarta hingga bikin anak buah Risma kelimpungan.
Yaidah (51), seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.
Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus.
Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai. "Saya mulai cemas karena pihak asuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Pada 21 September, dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Siola Surabaya.
Di sana, Yaidah mengaku juga tidak memperoleh pelayanan yang baik. Oleh petugas dia justru diminta kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.
Yaidah lantas diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.
Dia marah kepada petugas tersebut, hingga akhirnya petugas menyerahkan nomor akta kematian anaknya. Namun, masalah lain muncul.
Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.