Follow Us

Cuma Jadi ART di Singapura, Wanita Nganjuk Ini Sukses Bikin Miliuner Negeri Singa Kalah di Pengadilan Hingga Mundur dari Jabatan Menterengnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 23 September 2020 | 18:22
Parti Liyani bersama kuasa hukumnya, Anil Balchandani setelah berhasil menang atas tuduhan pencurian
ST PHOTO: WONG KWAI CHOW

Parti Liyani bersama kuasa hukumnya, Anil Balchandani setelah berhasil menang atas tuduhan pencurian

Fotokita.net - Cuma jadi ART (asisten rumah tangga) di Singapura, wanita asal Nganjuk ini sukses bikin miliuner negeri singa kalah di pengadilan hingga mundu dari jabatan menterengnya.

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura bikin gempar.

Namanya Parti Liyani.

TKI asal Nganjuk, Jawa Timur ini memunculkan debat panjang di kalangan masyarakat Singapura.

Baca Juga: Selain Bikin Majikannya Dipecat dari Jabatan Bergengsi, TKI Asal Nganjuk Sukses Menang Atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Singapura

Cerita bermula saat Parti Liyani dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.

Barang-barang mewah yang diduga dicuri berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Baca Juga: Dulu Nyinyirin Jokowi Soal Dinasti Politik, Mantan Wakil Ketua DPR Ini Akhirnya Buka Suara Usai Dihujat Karena Dukung Habis-habisan Anak Presiden di Pilkada Solo

Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.

Berikut sosok dan sepak terjang Parti Liyani serta kronologi kasus selengkapnya:

1. Bekerja 9 tahun

Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007.

Baca Juga: Mas Menteri Terima Kasih Bantuan Kuota Sudah Masuk, Tapi Anak-anak MTs Ini Berebut Pinjam Hape Kamera Hingga Tak Sempat Jawab Soal Ujian

Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapura Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di rumahnya Parti Liyani
ST FILE

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapura Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di rumahnya Parti Liyani

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda rumah dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian.

Baca Juga: Gara-gara Lihat Foto-foto Kampung Halaman, Pria Timor Leste yang Dibawa Pergi TNI Saat Main Judi di Jalanan Akhirnya Kembali ke Tanah Kelahiran

2. Dituduh mencuri

Dalam persidangan terungkap, keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.

Parti Liyani TKW atas Indonesia bersama pengacara pro bono-nya, Anil Balchandani. Parti bebas setelah terancam dipenjara di Singapura
Today Online

Parti Liyani TKW atas Indonesia bersama pengacara pro bono-nya, Anil Balchandani. Parti bebas setelah terancam dipenjara di Singapura

Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.

Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Begini Foto-foto Perbandingan Rumah Nella Kharisma dengan Hunian Mantan Istri Doy Harsa, Kamarnya Jadi Sorotan

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

3. Dinyatakan bersalah

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019.

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Baca Juga: Dulu Kompak Pimpin Indonesia Selama 5 Tahun, Kini Jokowi dan Jusuf Kalla Berbeda Pendapat Karena Masalah Ini, Siapa yang Jadi Korbannya?

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

4. Menemukan keadilan

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.”

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Baca Juga: Niat Hati Beli Hape Berkamera Buat Belajar Online, Anak SMP Ini Malah Diberi Gratis Karena Uangnya Kurang, Videonya Jadi Sorotan

5. Liew mengundurkan diri

Putusan pengadilan tinggi Singapura membebaskan Parti membuat publik Singapura marah.

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.

Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau.

Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.

Baca Juga: Setelah Bansos Beras, Pemerintah Cairkan Bantuan Tunai Rp 500 Ribu Per Keluarga, Cara Dapatnya Mudah Kok

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

Singapura HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan.

Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.

Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.

Baca Juga: Soeharto Sebut Tak Layak Merdeka, Kini Xanana Gusmao Malah Akui Timor Leste Bisa Jadi Negara Mati Meskipun Punya Dana Abadi Ratusan Triliun, Begini Penjelasannya

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Baca Juga: Bikin Segar Minuman Pelepas Haus, Begini Cara Bedakan Es Batu dari Air Mentah atau Air Matang, Cek Ciri-cirinya

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura"

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest