Fotokita.net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan kuota bagi pelajar, guru, dosen dan mahasiswa selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penyaluran bantuan kuota internet ini disalurkan bertahap, mulai September hingga Desember 2020.
Proses penyaluran tahap pertama dimulai hari ini, Selasa (22/9/2020), hingga Kamis (24/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bantuan kuota dibagi dalam dua penggunaan.
1. Kuota umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh platform dan aplikasi
2. Kuota belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Terkait hal tersebut, Wakil Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim mengaku kecewa dengan adanya substansi penjatahan penggunaan kuota.
Hal ini karena menurutnya praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan lebih banyak guru dan siswa yang bergantung pada ‘jatah’ kuota umum.
”Pembuatan daftar aplikasi dan platform khusus pendidikan yang hanya bisa diakses dengan jatah kuota belajar tidak dikomunikasikan lebih dulu. Saya khawatir, jatah kuota belajar mubazir,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Harian Kompas (22/9/2020).