Fotokita.net - Cuma jadi ART (asisten rumah tangga) di Singapura, wanita asal Nganjuk ini sukses bikin miliuner negeri singa kalah di pengadilan hingga mundu dari jabatan menterengnya.
Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura bikin gempar.
Namanya Parti Liyani.
TKI asal Nganjuk, Jawa Timur ini memunculkan debat panjang di kalangan masyarakat Singapura.
Cerita bermula saat Parti Liyani dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.
Barang-barang mewah yang diduga dicuri berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.
Berikut sosok dan sepak terjang Parti Liyani serta kronologi kasus selengkapnya: