Persidangan ini juga untuk kepentingan Jerinx SID. Dalam konsep satu penegakan hukum yang adil," ujar pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso tergabung dalam tim penasihat hukum Jerinx SID.
Sugeng mengatakan, tim penasihat hukum telah menyampaikan keberatan terkait sidang online ini dan ada ruang untuk menggelar sidang tatap muka.
Tim penasihat hukum juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.
"Jerinx bukan seorang penjahat yang berbahaya. Membahayakan nyawa orang lain. Dia adalah seorang yang memperjuangkan kebebasan berpikir.
Baca Juga: Sempat Dipecat Jokowi, Komisioner KPU Ini Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Jerinx SID bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020).
Proses sidang pidana menempatkan negara memastikan hukum yang adil.
Apabila terjadi kekhawatiran dengan covid, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol covid yang tidak menghalangi hak Jerinx SIDmendapatkan keadilan.
Biayai semua peserta sidang rapid test, Jerinx dirapid, semua yang ada di ruang sidang dipastikan tidak terkena covid. Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan cara mencederai kepastian keadilan buatJerinx," kata Sugeng.
Pria yang akrab disapa Mas Sugeng ini kembali menolak sidang online.
"Jadi kami tidak mau perpanjang lagi. Kami menolak persidangan ini, karena aturan yang dibuat tidak memberikan keadilan. Ada pintu yang terbuka, tangguhkanJerinx status penahanannya. Kalau itu tidak mau dilakukan terlihat ada kepentingan untuk menempatkanJerinx memang ditahan," ujarnya.