Follow Us

Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:32
Ilustrasi, ATM untuk cek bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah
Carolus Agus Waluyo

Ilustrasi, ATM untuk cek bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Baca Juga: Usai Jokowi, Warga Disebut Mulai Rindu Tentara Presiden Lagi, Alasan Gatot Nurmantyo Terlibat Aktif dalam Deklarasi KAMI?

Rekening bermasalah

Dari hasil validasi terakhir ini, ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening dan kepesertaan BP Jamsostek sama.

Berkaca dari proses validasi itu, lanjut Agus, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat. Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.

”Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta.

Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.

Dia melanjutkan, momentum program bantuan karyawan dari pemerintah ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang.

"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus.

Editor : Fotokita

Latest