Follow Us

Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:32
Ilustrasi, ATM untuk cek bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah
Carolus Agus Waluyo

Ilustrasi, ATM untuk cek bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 per bulan.

Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi.

Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, kartu pra kerja hingga subsidi listrik.

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam Bantuan Subsidi Upah adalah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Soal Transfer Subsidi Gaji untuk Karyawan dan Pegawai Honorer

Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.

Bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening pekerja dalam dua tahap.

Jokowi menyebut pada hari peluncuran ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest