Follow Us

Punya Usaha Jasa Fotografi Atau Ikutan Jadi Korban PHK? Begini Cara Dapat Kredit Bunga Nol Persen

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:35
Sudah banyak yang menggunakan jasa fotografi Ayudia baik mulai dari artis, selebgram, sampai pengusa
instagram.com/@diabirthphoto

Sudah banyak yang menggunakan jasa fotografi Ayudia baik mulai dari artis, selebgram, sampai pengusa

Fotokita.net - Di masa pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia mengalami kehancuran, mengikuti resesi dunia. Tentu hal ini sudah disadari oleh pemerintah.

Itu sebabnya, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen sampai dengan 31 Desember 2020.

"Dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Buat Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Adapun pekerja yang jadi korban PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro harus masuk ke dalam kategori usaha mikro.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Emak-emak, Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat Bantuan Modal Kerja dari Pemerintah, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Kemudian, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

Dengan begitu, pelaku usaha yang usahanya belum 6 bulan jiga bisa dapat kredit dengan bunga nol persen dari pemerintah.

Namun ibu rumah tangga yang belum memiliki usaha selama 6 bulan harus menenuhi syarat yakni mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Cair 2 Minggu Lagi, Begini Cara Memastikan Dapat Bansos Karyawan Rp 600 Ribu Atau Tidak

Sementara bagi korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.

Korban PHK yang usahanya kurang dari 3 bulan tetap bisa mendapatkan kredit bunga nol persen asalkan memenuhi syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Ilustrasi persiapan keuangan. Pemerintah akan beri bantuak kredit dengan bunga nol persen bagi para ibu rumah tangga dan koban PHK.
Freepik.com

Ilustrasi persiapan keuangan. Pemerintah akan beri bantuak kredit dengan bunga nol persen bagi para ibu rumah tangga dan koban PHK.

Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR. Adapun stimulus berikutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” ucap Airlangga.

Baca Juga: Jokowi Pastikan BLT Rp 600 Ribu Cair 2 Minggu Lagi, Lantas Bagaimana Nasib Karyawan yang Tak Bisa Dapat Bansos?

Pemerintah bakal memberikan bantuan kredit kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan bunga nol persen.

Bantuan kredit yang disebut dengan skema kredit super mikro tersebut bakal diberikan dengan nilai maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp 10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

(Ilustrasi) Kabar Baik, Pengangguran Korban PHK sampai Ibu Rumah Tangga Bisa Kredit dengan Bunga Nol Persen, Ini Syaratnya!
Kompas.com

(Ilustrasi) Kabar Baik, Pengangguran Korban PHK sampai Ibu Rumah Tangga Bisa Kredit dengan Bunga Nol Persen, Ini Syaratnya!

Syarat pertama, ukuran usaha yang dijalankan harus mikro. "Kalau sudah besar, enggak boleh. Ini untuk bantu yang kelompok usaha bawah," jelas Iskandar dalam video conference, Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika selama ini bank-bank memberikan syarat batas minimal usaha dalam memberikan kredit, hal serupa tidak berlaku untuk skema kredit super mikro.

Menurut Iskandar, untuk bisa mendapatkan kredit super mikro ini, usia usaha bisa kurang dari enam bulan atau bahkan usaha baru.

Baca Juga: Hore Cepetan Cek Saldo Tabungan Kita, Jokowi Sebut Bansos Rp 600 Ribu Cair 1 Sampai 2 Minggu, Bisa Buat Cicil Kamera Mirrorless

Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.

"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.

Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.

Ilustrasi bantuan langsung tunai, pas buat bayar kredit motor.
Kompas.com

Ilustrasi bantuan langsung tunai, pas buat bayar kredit motor.

Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.

"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.

Baca Juga: Mau Terima Bansos Rp 600 Ribu Tiap Bulan? Ternyata Karyawan Swasta Harus Terdaftar di Sini

Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.

"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha.

Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest