Fotokita.net -Di masa pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia mengalami kehancuran, mengikuti resesi dunia. Tentu hal ini sudah disadari oleh pemerintah.
Itu sebabnya, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen sampai dengan 31 Desember 2020.
"Dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Adapun pekerja yang jadi korban PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro harus masuk ke dalam kategori usaha mikro.
Kemudian, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Dengan begitu, pelaku usaha yang usahanya belum 6 bulan jiga bisa dapat kredit dengan bunga nol persen dari pemerintah.
Namun ibu rumah tangga yang belum memiliki usaha selama 6 bulan harus menenuhi syarat yakni mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.