Follow Us

Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Buat Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:05
Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.
Kompas.com

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

Fotokita.net - Inilah cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program bantuan Rp 600 ribu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Baca Juga: Hore Cepetan Cek Saldo Tabungan Kita, Jokowi Sebut Bansos Rp 600 Ribu Cair 1 Sampai 2 Minggu, Bisa Buat Cicil Kamera Mirrorless

Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

BLT dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

Baca Juga: Cair 2 Minggu Lagi, Begini Cara Memastikan Dapat Bansos Karyawan Rp 600 Ribu Atau Tidak

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Erick.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular