Fotokita.net - Inilah cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.
Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program bantuan Rp 600 ribuditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
BLT dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
Baca Juga: Cair 2 Minggu Lagi, Begini Cara Memastikan Dapat Bansos Karyawan Rp 600 Ribu Atau Tidak
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Erick.