Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika selama ini bank-bank memberikan syarat batas minimal usaha dalam memberikan kredit, hal serupa tidak berlaku untuk skema kredit super mikro.
Menurut Iskandar, untuk bisa mendapatkan kredit super mikro ini, usia usaha bisa kurang dari enam bulan atau bahkan usaha baru.
Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.
"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.
Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.

Ilustrasi bantuan langsung tunai, pas buat bayar kredit motor.
Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.
"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.
Baca Juga: Mau Terima Bansos Rp 600 Ribu Tiap Bulan? Ternyata Karyawan Swasta Harus Terdaftar di Sini
Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.
"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha.