Follow Us

Punya Usaha Jasa Fotografi Atau Ikutan Jadi Korban PHK? Begini Cara Dapat Kredit Bunga Nol Persen

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:35
Sudah banyak yang menggunakan jasa fotografi Ayudia baik mulai dari artis, selebgram, sampai pengusa
instagram.com/@diabirthphoto

Sudah banyak yang menggunakan jasa fotografi Ayudia baik mulai dari artis, selebgram, sampai pengusa

Baca Juga: Cair 2 Minggu Lagi, Begini Cara Memastikan Dapat Bansos Karyawan Rp 600 Ribu Atau Tidak

Sementara bagi korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.

Korban PHK yang usahanya kurang dari 3 bulan tetap bisa mendapatkan kredit bunga nol persen asalkan memenuhi syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Ilustrasi persiapan keuangan. Pemerintah akan beri bantuak kredit dengan bunga nol persen bagi para ibu rumah tangga dan koban PHK.
Freepik.com

Ilustrasi persiapan keuangan. Pemerintah akan beri bantuak kredit dengan bunga nol persen bagi para ibu rumah tangga dan koban PHK.

Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR. Adapun stimulus berikutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” ucap Airlangga.

Baca Juga: Jokowi Pastikan BLT Rp 600 Ribu Cair 2 Minggu Lagi, Lantas Bagaimana Nasib Karyawan yang Tak Bisa Dapat Bansos?

Pemerintah bakal memberikan bantuan kredit kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan bunga nol persen.

Bantuan kredit yang disebut dengan skema kredit super mikro tersebut bakal diberikan dengan nilai maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp 10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

(Ilustrasi) Kabar Baik, Pengangguran Korban PHK sampai Ibu Rumah Tangga Bisa Kredit dengan Bunga Nol Persen, Ini Syaratnya!
Kompas.com

(Ilustrasi) Kabar Baik, Pengangguran Korban PHK sampai Ibu Rumah Tangga Bisa Kredit dengan Bunga Nol Persen, Ini Syaratnya!

Syarat pertama, ukuran usaha yang dijalankan harus mikro. "Kalau sudah besar, enggak boleh. Ini untuk bantu yang kelompok usaha bawah," jelas Iskandar dalam video conference, Kamis (13/8/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest