Follow Us

Berbeda dengan ASN Lain yang Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, PNS Bea Cukai Bisa Dapat 10 Insentif Setiap Bulan, Begini Rinciannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 09:45
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gilas 2.000-an Ponsel Ilegal

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gilas 2.000-an Ponsel Ilegal

Fotokita.net - Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para pegawai negeri sipil atau PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain. PNS mendapatkan 6 tunjangan di luar gaji pokok yang didapatkan setiap bulannya.

Tapi rupanya, ada lembaga pemerintah yang pegawainya mendapatkan lebih dari 6 tunjangan di luar gaji pokok itu.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan.

Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Terbongkar, Begini Peran Licin Setya Novanto dalam Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Catatan Lama Siap Dibuka

Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.

Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Dapat Perintah Langsung dari Jokowi, Ternyata Kasus Korupsi Djoko Tjandra Juga Seret 2 Nama Kondang Ini, Catatan Lama Kembali Dibuka?

Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?

Baca Juga: Tak Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Kini Aturan Baru Sebut PNS Bisa Dipecat Jika Memenuhi Syarat Ini

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest