c. Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
d. Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
e. Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Besarnya uang kumandah adalah : Gol I Rp 30.000 per hari Gol II Rp 40.000 per hari Gol III Rp 50.000 per hari Gol IV Rp 60.000 per hari
(Kompas.com)