Abdi Negara Segera Tambah Gembira, Tak Cuma Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini PNS Bakal Terima Kenaikan Uang Pensiun Sampai Rp 20 Juta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:33
 
(ilustrasi) Uang Pensiun PNS
freepik.com

(ilustrasi) Uang Pensiun PNS

Baca Juga: China Makin Cuek Serobot Wilayah Tetangga Hingga Banyak Negara Lakukan Boikot, Prabowo Subianto Ternyata Justru Terima Telepon dari Menteri Pertahanan Tiongkok, Begini Isi Pembicaraannya

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Merasa Gembira Bisa Lepas dari Pendudukan Militer, Kondisi Ekonomi Timor Leste Kian Mengenaskan Setelah 18 Tahun Merdeka dari Indonesia, Jadi Negara Termiskin di Dunia dan Terancam Gagal

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Foto Hasil Olahannya Bikin Perut Keroncongan, Tapi Saat Tahu 5 Fakta Ikan Mujair Ini Selera Makan Langsung Hilang Seketika

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Menegangkan, Detik-detik TNI Kejar 2 Kapal China Hingga ke Perairan Negeri Jiran, Temukan 23 Pekerja WNI Salah Satunya Tewas di Dalam Freezer

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular