Follow Us

Setelah Lama Dinantikan, Pemerintah Akhirnya Umumkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pada Bulan Ini, Catat Rincian Besaran Uang Tambahan yang Akan Diterima

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 09 Juli 2020 | 07:16
Ilustrasi PNS
kompas.com

Ilustrasi PNS

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Dikabarkan Masih Memendam Cinta Sampai Masih Kerap Berjumpa Diam-diam, Luna Maya Terang-terangan Bilang Ogah Nikah Bawah Tangan dengan Ariel Noah

Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: China Makin Cuek Serobot Wilayah Tetangga Hingga Banyak Negara Lakukan Boikot, Prabowo Subianto Ternyata Justru Terima Telepon dari Menteri Pertahanan Tiongkok, Begini Isi Pembicaraannya

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest