Fotokita.net - Aksi raja dangdut Rhoma Irama di acara sunatan di Pamijahan Kabupaten Bogor masih menyisakan masalah. Usai gelar rapid test, Ade Yasin, Bupati setempat dituntut.
Kuasa Hukum Keluarga Abah Surya Atmaja, Mukhlis Ramlan mengatakan bahwa pihaknya tak terima atas penyataan Bupati Bogor, Ade Yasin soal konser Rhoma Irama dalam acara syukuran khitanan yang digelar kliennya pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Sebab kata dia, Rhoma Irama hadir memenuhi undangan syukuran, bukan untuk konser.
Terlebih, kata dia, para tamu undangan Rhoma Irama dan para artis lainnya yang hadir juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di acara syukuran.
"Ini jelas hanya syukuran, tidak ada undangan konser. Kedua, seluruh protokol Covid-19 itu keluarga lakukan. Kalau dia menuduh bahwa terjadi pelanggaran dan seterus, tolong buktikan secara fakta juga," kata Mukhlis Ramlan saat ditemui TribunnewsBogor.com di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa ketika Rhoma Irama bernyanyi di atas panggung, itu didaulat untuk sumbangkan lagu bukan didesain dari awal untuk konser.
Sebab, Rhoma Irama bagi Abah Surya merupakan merupakan kenalan yang sudah cukup lama.
Serta yang hadir pun, kata dia, adalah warga sekitar bukan orang luar yang nonton konser Rhoma Irama.
"Kita klarifikasi bahwa apa yang dibilang Ade Yasin itu mengambil separuh-separuh dari berita yang ada, tidak melihat secara utuh," kata Mukhlis.