Follow Us

Jemput Netizen Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Semprit Polres Kepulauan Sula, Tapi Anak Presiden ke-4 Keburu Meradang: Kebebasan Berpendapat Kembali Dibungkam?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 19 Juni 2020 | 12:14
Gus Dur
nu.or.id

Gus Dur

(Ilustrasi) Polisi
Kompas.com

(Ilustrasi) Polisi

Langkah itu, kata Usman, akan menjadi bumerang bagi Korps Bhayangkara dalam aspek kepercayaan masyarakat.

"Justru tindakan kepolisian yang memeriksa warga tersebut dan memerintahkannya untuk meminta maaf berpotensi melanggar konstitusi sendiri,” ujar dia.

“Kalau sudah begitu, akuntabilitas kepolisian sebagai sebuah lembaga bisa dipertanyakan,” ucap Usman.

Baca Juga: Enggak Sadar Lidahnya Setajam Pisau, Kini Ahok Akui Hidup dalam Penyesalan Gegara Pernah Ucapkan Kalimat Pedas yang Mengiris Hati Anak Sulungnya

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi bagian dari potret kebebasan berpendapat yang menurun belakangan ini.

Penangkapan bukan untuk menakut-nakuti

Baca Juga: China Sudah Nyatakan Pasar Seafood Wuhan Terbebas dari Corona, Beijing Tiba-tiba Beri Pengumuman Tempat Transaksi Ekonomi Ini Jadi Klaster Baru: Kembali Berlakukan Lockdown?

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berpendapat, polisi telah bertindak berlebihan dan represif dalam kasus ini.

Ia menyebutkan, penangkapan seseorang tidak boleh dilakukan dengan tujuan menakut-nakuti atau mengancam.

"Penangkapan itu cuma bisa untuk proses hukum, bukan untuk yang lain-lain, misalnya nakut-nakutin orang atau ancaman untuk memaksa orang melakukan sesuatu kalau mau dilepas," kata Asfinawati ketika dihubungi, Kamis.

Baca Juga: Peringatan Denny Darko Pada Raffi Ahmad Kini Terbukti, Ternyata Suami Nagita Slavina Sudah Dapat Terawangan Ahli Feng Shui yang Khawatirkan Kerajaan Bisnisnya: 'Bisa Ditinggalkan Penggemar'

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest