Keputusan tersebut didasari atas pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 murni merupakan keputusannya.
Ia menyebutkan, keputusan pembatalan haji itu sama sekali tanpa campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Itu bukan perintah Bapak Presiden, tapi pertimbangan kami. Kalau ada yang salah, tentu saja itu tanggung jawab Menteri Agama karena itu menjadi tupoksi Menteri Agama," kata Fachrul, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Fachrul, Jokowi justru sempat meminta Kementerian Agama memundurkan deadline pengumuman batal atau tidaknya pemberangkatan haji tahun ini.
Kemenag awalnya ingin mengumumkan keputusan pemberangkatan haji pada 20 Mei 2020. Namun, Jokowi meminta supaya waktu pengumuman itu diundur hingga 1 Juni supaya Pemerintah Indonesia dapat lebih lama mencermati kondisi persiapan haji di Arab Saudi.