Follow Us

Sudah Dinyatakan Kalah Soal Gugatan Merek Ayam Gepreknya, Putusan Pengadilan Bongkar Kelakuan Ruben Onsu yang Bikin Kaget: Curi Resep Masakan Milik Benny Sujono?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 12 Juni 2020 | 21:21
Geprek Bensu
Instagram Ruben Onsu

Geprek Bensu

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Tak Lagi Tulis Kata-kata Sindiran yang Pancing Emosi Anak Tirinya, Raul Lemos Malah Tampak Santai Bagikan Foto Kemesraan dengan Krisdayanti, Tapi Kenapa Masih Ada yang Janggal?

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Baca Juga: Kini Jadi Viral, Foto Kemasan Indomie Goreng dengan 2 Macam Bumbu Saus Ternyata Sudah Ada Sejak 10 Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

Ruben Onsu Sarapan dengan Menu Baru Geprek Bensu
YouTube/The Onsu

Ruben Onsu Sarapan dengan Menu Baru Geprek Bensu

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Ahok Menyesal Terlanjur Sakiti Hati Anak Sulungnya Saat Blak-blakan Bilang Ogah Menikahi Veronica Tan Jika Waktu Bisa Diputar Kembali: 'Artinya Dia Tidak Akan Lahir'

Kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata "Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest