Follow Us

Sudah Dinyatakan Kalah Soal Gugatan Merek Ayam Gepreknya, Putusan Pengadilan Bongkar Kelakuan Ruben Onsu yang Bikin Kaget: Curi Resep Masakan Milik Benny Sujono?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 12 Juni 2020 | 21:21
Geprek Bensu
Instagram Ruben Onsu

Geprek Bensu

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Biduk Rumah Tangganya Dikabarkan Di Ujung Tanduk, Engku Emran Tiba-tiba Curahkan Suara Hati Soal Pernikahan yang Langgeng di Kala Laudya Cynthia Bella Pergi dari Malaysia

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"."

Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Baca Juga: Puji Dosen Senior UI Sehabis Diskusi Soal Utang Negara, Luhut Binsar Kirim Pesan Menohok Buat Ekonom Kondang yang Ngacir Duluan Sebelum Terima Tantangan Debat: 'Semua Boleh Kritik, Asalkan...'

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest