Follow Us

Bak Hilang Ditelan Bumi Selama Berbulan-bulan, Ternyata KPK Justru Sukses Tangkap Salah Satu Buronan Kasus Suap yang Paling Dicari Ini Saat Bersembunyi Bareng Cucunya di Kawasan Elit Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Warta Kota/Henry Lopulalan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.

Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu Nurhadi. Mulai dari menetapkan Nurhadi cs sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.

"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.

Baca Juga: Bilang Kapok Jadi Presiden, Soeharto Ternyata Pernah Ramalkan Kondisi Indonesia Bakal Hancur Pada 2020 Bila Hal Ini Dijalankan: Pesan Itu Seperti Terbukti

Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.

"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi cs telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020.

Berbeda dari gugatan pertama, gugatan kedua mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima secara langsung oleh kliennya.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan yang diajukan oleh mereka.

Baca Juga: Tuding WHO Sebagai Boneka China, Donald Trump Akhirnya Hentikan Sokongan Dana, Lantas Mengapa Bos Badan Kesehatan Itu Malah Pamer Senyum Bareng Presiden China?

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest