Follow Us

Alhamdulillah, THS PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini. Berikut Daftar Penerima dan Jumlah Uang yang Masuk Ke Rekening

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 15 Mei 2020 | 13:16
Ilustrasi PNS.
Tribun Timur

Ilustrasi PNS.

Artinya, konsumsi langsung jatuh ketika kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pemerintah pada 2 Maret 2020.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5/2020).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: PNS Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Pada Jumat Ini, Lantas Bagaimana Nasib THR Pegawai Swasta?

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini. Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia. Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Baca Juga: Hore! THR PNS Dipastikan Cair Paling Telat 15 Mei 2020. Lantas, Siapa Saja yang Bakal Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Itu?

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest