Follow Us

Setelah Sempat Batal, Maskapai Ini Akhirnya Mulai Terbang Lagi Pada 10 Mei 2020. Calon Penumpang Pun Wajib Kantongi Surat Rekomendasi dari Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:54
Ilustrasi Lion Air
sains.kompas.com

Ilustrasi Lion Air

Fotokita.net - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah mengeluarkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sejalan dengan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Minta Maaf Gara-gara Iseng Bikin Video Shalat Sambil Main TikTok, Perempuan di Lombok Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Pesawat Lion Air
Lion Air Group

Pesawat Lion Air

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Baca Juga: Video Bagi-bagi Mi Instan dan Uang Buat Warga di Jalan Viral, Crazy Rich Surabaya Ini Sengaja Kirim Pesan Menohok Buat YouTuber Ferdian Paleka yang Masih Sembunyi: Itu Orang Gila!

Pesawat terbang
pixabay/PublicDomainPictures

Pesawat terbang

Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo.

Baca Juga: Derita ABK Indonesia di Kapal China, Banting Tulang Kejar Setoran Hingga Makan Umpan Ikan: Kita Dibedain Sama Orang Dia

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Indonesia belum aman sampai vaksin virus corona ditemukan.
Kompas.com

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Indonesia belum aman sampai vaksin virus corona ditemukan.

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Baca Juga: Ditantang Tukar Nasib dari CEO Jadi Pengangguran, Anak Bungsu Jokowi Ini Balas Cuitan dengan Kalimat Menohok Hingga Bikin Netizen Langsung Terdiam Seribu Bahasa

Ilustrasi mudik.
Sonora.ID/Dian Megawati

Ilustrasi mudik.

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Sementara itu, seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Ahli Bongkar Alasan Puasa Tak Bakal Turunkan Imunitas Kita. Begini Penjelasannya

Penumpang Lion Air gagal terbang curhat di Facebook, ingin bertaubat
Freepik

Penumpang Lion Air gagal terbang curhat di Facebook, ingin bertaubat

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang.

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,
Baca Juga: Pos Jaga PSBB Ada di Mana-Mana, Ternyata Begini Cara YouTuber Prank Waria Kelabui Polisi Hingga Sempat Kabur ke Palembang

  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

  • Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

  • Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
Baca Juga: Terbongkar, YouTuber Sembako Isi Sampah Ini Bisa Kabur ke Palembang Sewaktu PSBB Gara-gara Kantongi Surat Rekomendasi Sakti: Sama Ubah Warna Rambut

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

  • Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

  • Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

  • Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
Baca Juga: Mbak You Berikan Peringatan Jauh Hari Sebelum Roy Kiyoshi Tersandung Kasus Narkoba, Rupanya Firasat Wirang Birawa Tak Cuma Ditujukan Buat Rekan Sejawatnya Itu: Bakal Ada yang Tertangkap Lagi di Bulan Ramadhan?

  • Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

  • Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

  • Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah

  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Sumber: Kompas.com

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest