Follow Us

Setelah Sempat Batal, Maskapai Ini Akhirnya Mulai Terbang Lagi Pada 10 Mei 2020. Calon Penumpang Pun Wajib Kantongi Surat Rekomendasi dari Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:54
Ilustrasi Lion Air
sains.kompas.com

Ilustrasi Lion Air

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Sementara itu, seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Ahli Bongkar Alasan Puasa Tak Bakal Turunkan Imunitas Kita. Begini Penjelasannya

Penumpang Lion Air gagal terbang curhat di Facebook, ingin bertaubat
Freepik

Penumpang Lion Air gagal terbang curhat di Facebook, ingin bertaubat

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang.

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest