Follow Us

Setelah Sempat Batal, Maskapai Ini Akhirnya Mulai Terbang Lagi Pada 10 Mei 2020. Calon Penumpang Pun Wajib Kantongi Surat Rekomendasi dari Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:54
Ilustrasi Lion Air
sains.kompas.com

Ilustrasi Lion Air

Fotokita.net - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah mengeluarkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sejalan dengan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Minta Maaf Gara-gara Iseng Bikin Video Shalat Sambil Main TikTok, Perempuan di Lombok Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Pesawat Lion Air
Lion Air Group

Pesawat Lion Air

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Baca Juga: Video Bagi-bagi Mi Instan dan Uang Buat Warga di Jalan Viral, Crazy Rich Surabaya Ini Sengaja Kirim Pesan Menohok Buat YouTuber Ferdian Paleka yang Masih Sembunyi: Itu Orang Gila!

Pesawat terbang
pixabay/PublicDomainPictures

Pesawat terbang

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest