Follow Us

Fotonya Jadi Viral Sewaktu Ikut Demo Pelajar yang Berujung Rusuh, Begini Kondisi Terkini Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih yang Berurai Air Mata Depan Hakim: 'Disetrum dan Disuruh Ngaku'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Januari 2020 | 09:06
Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dalam Sidang Perdana Terkuak 3 Polisi Lepaskan Tembakan Saat Demo yang Renggut Nyawa Mahasiswa Kendari. Hukuman Apa yang Telah Menanti?

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Lutfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM
Kolase Kompas.com

Lutfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM

Namun, penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Baca Juga: Derita Batin Ibunda Akbar Alamsyah, Korban Ricuh Demo DPR yang Pergi untuk Selamanya: Bangun, Ayuk Mama Masakin...

Pengamat Kepolisian dari Institut for Security an Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan, penganiayaan dan aksi kekerasan oknum kepolisian memang sering terjadi kepada pelaku kejahatan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest