“Tentang program ke depan, saya akan melanjutkan program-program yang baik yang pernah dilakukan menteri yang lalu. Bagi yang baik akan saya sempurnakan menjadi lebih baik, dan bagi yang tidak baik akan saya cari program-program yang baru,” ungkap Edhy, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Alasan Inilah yang Menjadikan Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Paling Berpengaruh di Jagat Twitter
Edhy menyebutkan bahwa program Susi berupa penenggelaman kapal asing sudah akan ditindak serius karena melanggar teritori Indonesia. Namun, terdapat mekanisme hukum yang harus dijalani tanpa perlu adanya penenggelaman kapal.
“Kalau kita mengejar pelanggar kapal yang masuk ke Indonesia, sudah ditangkap, sudah menyerah, lalu kenapa harus ditenggelamkan? Kan ada mekanisme hukum dan aturan yang sudah kita lakukan. Secara prinsip adalah bagaimana langkah ke depan, sikap kita untuk memanfaatkan sumber daya laut ini agar bermanfaat bagi masyarakat pesisir,” jelas Edhy.

Proses penenggelaman Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan bahwa penenggelaman kapal asing adalah program terdahulu. Ia juga mernyiratkan bahwa program ini berpotensi tidak akan dilanjutkan, mengingat kapal asing bisa dimanfaatkan untuk keperluan nelayan atau infrastruktur di Indonesia.
“Tentang penenggelaman kapal, Pak Jokowi sudah sampaikan bahwa itu cukup dulu. Yang penting sekarang setelah ditenggelamkan, mau diapakan laut kita ini? Bukan berarti penenggelamannya tidak kita lakukan,” kata Edhy.
Pada masa pemerintahannya, Susi memang cenderung ngotot untuk menenggelamkan kapal asing yang terlibat illegal fishing. Sebab, menurut dia, jika tidak ditenggelamkan maka kapal sudah pasti akan kembali lagi kepada asing dan digunakan untuk illegal fishing selanjutnya.
Dalam sebuah wawancara televisi, Susi sempat menjelaskan bahwa Vietnam menggunakan nama orang Indonesia untuk kembali membeli kapal yang ditangkap karena illegal fishing oleh Pemerintah Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Nyatakan Tidak Akan Ada Lagi Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Asing, Bakal Amankah Kekayaan Laut RI?
Sebagai aset negara, kapal asing yang sudah berketetapan hukum tetap oleh pengadilan atau inkracht akan dilelang.