Fotokita.net - Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Menurut Deni, saat itu pesawat itu baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Gegara Onderdil Moge Ilegal di Pesawat Garuda, Menkeu Dibuat Heran Dengan Perilaku Pebisnis Indonesia, Sri Mulyani: Ada Saja Penumpang Gelapnya!
Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, berdasarkan claim tag yang ditemukan onderdil motor Harley Davidson itu tercatat milik penumpang pesawat tersebut yang berinisial SAW.
Onderdil motor itu dikemas di dalam 15 boks berwarna cokelat. Sedangkan pemilik dua unit sepeda Brompton beserta asesoris lainnya itu berinisial LS.