Follow Us

Sudah Sering Dilaporkan ke Polisi, Begini Tujuan Ade Armando Sengaja Unggah Meme Wajah Joker Anies Baswedan ke Media Sosial

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 03 November 2019 | 15:13
Ade Armando dilaporkan karena pajang foto Anies Baswedan yang diubah mirip Joker.
Tribunnews

Ade Armando dilaporkan karena pajang foto Anies Baswedan yang diubah mirip Joker.

Fotokita.net - Seorang Senator asal DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan pengajar Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena memposting meme tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kata Fahira Idris, Ade Armando kedapatan mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.

Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Kita tahu, foto itu diunggah Ade beberapa waktu lalu di akun Facebook-nya. Tapi ketika ketika dikonfirmasi, Ade Armando merasa tidak pernah membuat foto tersebut.

Dia hanya mengunggah foto yang diedit orang lain.

"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga: Unggah Rancangan Anggaran Janggal ke Media Sosial Jadi Heboh, Sebetulnya Ayah William Aditya Sarana Ingin Sang Anak Ikuti Jejaknya Tekuni Profesi Ini

Akademisi sekaligus pengamat komunikasi politik Ade Armando saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Reza Jurnaliston

Akademisi sekaligus pengamat komunikasi politik Ade Armando saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Dia memposting foto itu karena melihat kinerja Anies dalam mengelola pemerintahan.

Ini merupakan bentuk kekecewaannya karena pembengkakan anggaran yang tidak masuk akal.

Dia menyontohkan, anggaran bolpoin dan lem yang mencapai miliaran rupiah.

Viral Anggaran Disdik DKI untuk Lem Aibon Hingga Rp 82,8 Miliar, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan: 'Kami Sedang Cek Apakah Salah Ketik'
Kolase: Shopee dan instagram/willsarana

Viral Anggaran Disdik DKI untuk Lem Aibon Hingga Rp 82,8 Miliar, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan: 'Kami Sedang Cek Apakah Salah Ketik'

"Itu merupakan penghamburan uang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap dia.

Ade juga mengaku akan mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya dan siap dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sukses Bongkar Anggaran Pemprov Bernilai Fantastis ke Publik, Anggota DPRD DKI Termuda William Aditya Sarana Sempat Tak Dapat Restu Keluarga. Apa Alasannya?

"Saya siap diperiksa. Saya merasa sama sekali tidak bersalah, apalagi kalau tuduhannya saya mengubah gambar Anies," kata dia.

Untuk diketahui, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Fahira Idris, melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando.

Anies Baswedan
YouTube Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan

Ade diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Fahira mengaku mengetahui postingan tersebut pada Jumat (1/11/2019) saat bertugas di kantornya.

Baca Juga: Gara-gara Heboh Usulan Anggaran Bernilai Fantastis, Anies Baswedan Kehilangan 2 Pejabat Terasnya. Siapa Saja Mereka?

Pasalnya, akun facebook Ade Armando mengunggah foto Anies Baswedan yang diubah menjadi foto tokoh Joker.

Tangkapan layar postingan foto Anis Baswedan diubah menjadi mirip Joker di laman Facebook Ade Armando, Sabtu (2/11).
KOMPAS.COM/WALDA MARISON

Tangkapan layar postingan foto Anis Baswedan diubah menjadi mirip Joker di laman Facebook Ade Armando, Sabtu (2/11).

"Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan, Ade Armando ternyata tak hanya sekali itu saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Apa saja kasusnya?

1. Dilaporkan karena dianggap menista hadis

Pada 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis.

Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca Juga: Jadi Andalan dalam Tim Garuda Muda, Penyakit Langka Ini Buyarkan Mimpi Pesepak Bola Asal Maluku Harumkan Nama Indonesia di Piala Dunia

Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Ribuan Orang Berkumpul di Kabah
Birminghammail

Ribuan Orang Berkumpul di Kabah

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup. Padahal, kata dia, hadis itu menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.

Baca Juga: Selalu Gagal Saat Melatih Tim Sepakbola, Diego Maradona Terapkan Aturan Berbau Tahayul Ini di Klub Barunya. Begini Alasan Sang Legenda...

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook.

Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!
(Dok.Humas Polres Kediri) via Kompas.com

Anggota Kepolisian di Daerah Ini Dilarang Berkumis dan Brewokan, Melanggar Dicukur Langsung Oleh Atasan, Ini Alasannya!

2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Di tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib.

Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.

Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah postingan di Facebook soal azan.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Baca Juga: Ungkapan Duka Alam Mekkah Turut Melepaskan Kepergian Maimun Zubair, Sang Ulama Kharismatik Jawa

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

Ilustrasi masjid
Pixabay

Ilustrasi masjid

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Tak Ingin Hidupnya Berakhir di Bui, Hati Raffi Ahmad Pun Luluh. Akhirnya Ia Mau Menuruti Permintaan Jenderal Polisi Ini

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

Terlepas dari itu, Ade Armando, memang mengaku sengaja memposting meme tentang Anies Baswedan dengan wajah joker lantaran ingin menyindir kinerja Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kalau anda tanya, saya sih tujuannya memang untuk menyindir Anies dengan menggunakan meme itu. Karena di bawah kepemimpinan dia, anggaran yang diajukan Pemda itu memang luar biasa tidak masuk di akal. Soal lem aibon, spidol, balpoint, dan seterusnya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Ade menegaskan, sebagai warga negara, dirinya pantas tersinggung atas apa yang dilakukan Anies yang dinilainya serampangan karena menghambur-hamburkan uang rakyat.

Baca Juga: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, Pejabat Andalan Anies Baswedan yang Berperan Tutup Hotel Alexis Ini Relakan Karir Moncernya Hancur. Apa Penyebabnya?

"Jadi itu memang sindiran buat Anies, dan kita sebagai warga negara memang harus tersinggung ya. Apa yang dilakukan Anies itu serampangan, uang rakyat dihambur-hamburkan seperti itu," tegas dosen UI itu.

Menurutnya, masyarakat patut mencurigai besaran anggaran untuk alat tulis yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Gubernur Jakarta,  Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.
Kompas.com/Nursita Sari

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.

"Pertanyaan saya, selama ini mereka tuh dapat apa sih soal uang rakyat itu. Itu diapakan? Kita harus curiga lho, ini ada menyangkut banyak orang," ujar Ade.

Terhadap gugatan Fahira, Ade menyebut pasal yang ditujukan padanya salah alamat lantaran menurutnya dia tidak melanggar apa yang tertuang dalam pasal yang diadukan.

"Menurut saya sih pasal tuduhan dia itu salah alamat karena pasal yang dikenakan itu mengubah gambar informasi elektronik," ujar Ade Armando. (Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest