"Pertanyaan saya, selama ini mereka tuh dapat apa sih soal uang rakyat itu. Itu diapakan? Kita harus curiga lho, ini ada menyangkut banyak orang," ujar Ade.
Terhadap gugatan Fahira, Ade menyebut pasal yang ditujukan padanya salah alamat lantaran menurutnya dia tidak melanggar apa yang tertuang dalam pasal yang diadukan.
"Menurut saya sih pasal tuduhan dia itu salah alamat karena pasal yang dikenakan itu mengubah gambar informasi elektronik," ujar Ade Armando. (Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston)