Fotokita.net -Pada 27 Januari 2013,publik terkejut atas penyalahgunaan narkotika Raffi Ahmad yang positif mengandung zat baru. Ketika itu,Raffi Ahmad dan 17 orang rekannya diamankan oleh pihak kepolisian di rumah Raffi, kawasan Lebak Bulus, Jakarta .
Hasilnya, sebanyak delapan orang menjadi tersangka, tujuh di antaranya terbukti positif narkotika jenis methylone.
Berdasarkan temuan barang bukti, zat itu terdapat di 14 kapsul yang didapat BNN dari laci ruang bawah rumah Raffi.
Dari situlah BNN mengembangkan pengetahuan baru sekaligus dasar hukum baru tentang tanaman mengandung narkotika yang belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah.

Raffi Ahmad, Rafathar, dan Nagita Slavina
Hasil tes menunjukkan Raffi positif mengonsumsi narkotika berbahan zat chatinone. Raffi yang sempat menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya dipulangkan.
Raffi diperbolehkan berkegiatan di Jakarta, berkait dengan penangguhan penahanannya hingga bebas.
Raffi rupanya memetik pelajaran dari kasus narkoba yang menjeratnya itu.
Saat itu, Raffi kena prank YouTubers Atta Halilintar dalam konten video yang berjudul "PRANK RAFFI AHMAD! Di TANGKAP POLISI!! NAGITA NANGIS" pada kanal YouTube-nya yang dikutip pada 31 Mei 2019.