Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan.
Berapa jumlah peserta yang terdampak?
Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa. Peserta non PBI yang terbanyak yakniPPU Badan Usaha alias karyawan.

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas i dan kelas ii naik 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. (Yoga Sukmana)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen”)