Follow Us

Sah! Jokowi Resmi Teken Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020. Inilah Rincian Kenaikannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 Oktober 2019 | 07:58
Suasana di BPJS Kesehatan
Kompas.com

Suasana di BPJS Kesehatan

Baca Juga: Dikenal Ganas, Rupanya Jenis Anjing yang Disebut Pahlawan oleh Donald Trump Ini Sama dengan Kesayangan Bima Aryo yang Pernah Terkam ART

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya seusai rapat kerja dengan DPR, Jakarta pada Senin (3/9/2019).

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data.

Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.

Meski begitu, ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih haru menunggu restu presiden melalui peraturan presiden.

Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya
ANTARA FOTO

Gratis! Bagi Peserta BPJS yang Ingin Naik Kelas Sekarang Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya, Begini Caranya

Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp32,8 triliun.

Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp77,8 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.

Baca Juga: Terima Gaji Pertama Sebagai Menkes, Dokter Terawan Bakal Lakukan Hal Ini. Apa Alasannya?

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest