Usai gonjang-ganjing perjalanan Mulan Jameela 'menuju' gedung Senayan, kini tinggal status pendidikannya yang menghebohkan publik.
Mulan Jameela seolah tak juga lepas dari kritik dan cibiran orang-orang.
Dikutip dari sebuah unggahan Twitter melalui akun @missaned, nama Mulan Jameela kembali menjadi bahan perbincangan.
Dalam unggahan tersebut, @missaned membandingkan profil Mulan Jameela semasa masih mencalonkan diri dengan syarat lowongan kerja sebagai staff ahli DPR.
"Persyaratan umum staf ahli dpr vs persyaratan anggota dpr," tulis akun @missaned.
Unggahan tersebut juga mencantumkan syarat menjadi staff ahli DPR dan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri.
Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Mulan Jameela Ingin Gabung ke Komisi Ini. Apa Alasannya?
Terlihat di unggahan tersebut persyaratan umum untuk mendaftar menjadi staff ahli DPR adalah:
- Warga Negara Indonesia- Berkelakuan Baik- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain