Namun sejumlah aktivis menyesalkan penangkapan ini. Mantan Ketua Partai Rakyat Demokrat PRD Budiman Sudjatmiko, yang sehari sebelumnya berdebat secara terbuka dengan Dandhy dan disiarkan live streaming, mencuit “... saya menolak penangkapannya.”
Namun sejumlah aktivis menyesalkan penangkapan ini. Mantan Ketua Partai Rakyat Demokrat PRD Budiman Sudjatmiko, yang sehari sebelumnya berdebat secara terbuka dengan Dandhy dan disiarkan live streaming, mencuit “... saya menolak penangkapannya.”
Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yg sedikit itu, berdebat tatap muka dgn pinsip (opini2nya meskipun kerap berbeda dgn saya) & harga diri. Saya menolak penangkapannya— Budiman Sudjatmiko (IG: budimaninovator) (@budimandjatmiko) September 26, 2019
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial. Dandhy saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di sana.
Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari. Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.