Follow Us

Sutradara Dhandy Dwi Laksono Mendadak Ditangkap Polisi, Ernest Prakarsa Ingatkan Jokowi Soal Komitmen Demokrasi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 27 September 2019 | 06:36
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi pada Kamis malam.

Dandhy Dwi Laksono yang dikenal sebagai aktivis, jurnalis dan sekaligus sutradara film dokumenter, Kamis malam (26/9) ditangkap polisi.

Menurut salinan surat perintah penangkapan yang diperoleh VOA, Dandhy yang kelahiran Lumajang tahun 1976 itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok.” Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Baca Juga: Mendadak Ditangkap Oleh Polisi, Siapakah Dhandy Dwi Laksono yang Dibela Ernest Prakarsa dan Budiaman Sudjatmiko di Jagat Twitter?

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, kepada Kompas mengatakan kliennya ditangkap karena “dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua.”

Namun belum jelas unggahan apa dan pada akun media sosial mana yang dinilai polisi melanggar UU ITE tersebut.

Pantauan awal VOA pada sejumlah akun media sosial Dandhy, memang menunjukkan beberapa unggahan yang menyoal tentang Papua, yaitu pada akun Twitter. Dalam cuitan yang diunggah tiga jam sebelum ditangkap itu, Dandhy mengkritisi Presiden Joko Widodo. Dengan merujuk pada laporan media tentang Jokowi yang menegaskan komitmennya untuk menjaga demokrasi, Dandhy menulis “mengangkat jendral Orba, lima tahun berkuasa tak satu pun kasus HAM diselesaikan, (2) merespon Papua dengan mengirim pasukan dan menangkapi aktivis dengan pasal makar, (3) membatasi internet...

Belum jelas apakah cuitan ini yang membuatnya ditangkap.

Baca Juga: Masih Banyak Misteri yang Belum Terkuak, Tersimpan 90 Tahun di Museum Peneliti Amerika Ungkap Spesies Baru dari Tanah Papua

Tetapi selain cuitan itu ada beberapa cuitan lain yang diunggah Dandhy hari Kamis (26/9) terkait demonstrasi dan kerusuhan di Wamena, serta demonstrasi dan aksi kekerasan di Sulawesi Tenggara dan Jakarta.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest