Follow Us

Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 20 September 2019 | 07:49
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap rev
ANTARA FOTO

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap rev

Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan.

Gedung Merah Putih KPK yang masih diselimuti kain hitam sebagai tanda penolakan terhadap pelemahan KPK.
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Gedung Merah Putih KPK yang masih diselimuti kain hitam sebagai tanda penolakan terhadap pelemahan KPK.

Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya. Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi. Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Baca Juga: Mengapa Pimpinan dan Karyawan Gelar Aksi Tutup Logo KPK dengan Kain Hitam di Gedung Merah Putih, Akankah Korupsi Kembali Merajalela? Lihat Foto-foto Aksi Mereka

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.

Aksi demo yang berujung rusuh antara massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI dengan para pegawai KPK bahkan dengan media massa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Aksi demo yang berujung rusuh antara massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI dengan para pegawai KPK bahkan dengan media massa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin siang.

"Yang ada itu, mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest