Follow Us

Undang-Undang Selesai Direvisi, Kenapa Fahri Hamzah Masih Juga Nyinyir Pada Pimpinan KPK?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 20 September 2019 | 07:49
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap rev
ANTARA FOTO

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap rev

Fotokita.net - "Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (19/9/2019).

"Sebab, lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat, oh di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," lanjut dia.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku heran dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tawa Lega Fahri Hamzah dan Fadli Zon Jadi Kabar Lara Pegawai KPK: Ibu, Kami Menangis Lagi! Lihat Deretan Foto Kontras Mereka

Ia menyebut, tiga pimpinan lembaga antirasuah itu sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Langkah itu, menurut Fahri, adalah pernyataan mundur dari jabatan.

Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor
ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor

Namun, hingga saat ini ketiga pimpinan KPK masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Fahri menyebut, KPK di bawah pimpinan saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden itu.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat ke Presiden," kata Fahri.

Baca Juga: Undang-undang Telah Direvisi, Pegawai KPK Lantunkan Puisi Sendu: Bicara Korupsi Tak Ada Lagi Koalisi Atau Oposisi. Inilah Foto-foto Pilu Pegawai KPK...

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan) menyerahkan hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ket
ANTARA FOTO

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan) menyerahkan hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Wakil Ket

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest