Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, menjelaskan tersangka merasa sakit hati atas perkataan korban terkait gaji yang diberikan.
Dia menjelaskan, dalam satu hari masing-masing tersangka diberi uang makan Rp 25 Ribu. Sementara itu, dalam satu bulan masing-masing dari mereka digaji Rp 1,25 juta.
Namun, diduga pekerjaan yang dilakukan keduanya tidak sesuai harapan MIM. Korban MIM lantas mengatakan akan memotong gaji mereka menjadi Rp 1 juta.
"Setiap bulan dikasih gaji Rp 1,25 juta. Namun, dalam perjalanannya, cekcok kan itu.
Pas lihat korban menyampaikan 'ya sudah, kalau gini kerjamu, nanti digaji saja Rp 1 juta'," kata Eko Barmula.
"Mungkin melihat kerjanya nggak bagus dan sebagainya, sehingga korbannya ngomong bahwa 'kalau kerjanya kayak gini kamu saya gaji Rp 1 juta saja'," imbuhnya.
Kata-kataitu yang membuat kedua tersangka sakit hati hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Korban pun meninggal di tangan kedua pelaku setelah dipukul elpiji 3 kg sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Pilu, Ayah Kandung Bayi Bos Ayam Goreng Bekasi Ternyata Sudah Meninggal, Ini Penyebabnya
(*)