Aswin mengungkapkan, Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap rekannya sesama anggota Polri.
"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.
Selain itu, Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online.
"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menuturkan bahwa komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda DS sudah dilakukan sejak awal.
Ia menjelaskan pihak Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
"Kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Menurutnya, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri tak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca Juga: Diciduk Densus 88, Ustaz Farid Okbah Unggah Foto Bareng Jokowi, Ini Permintaannya
(*)