Fotokita.net - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyebutkan, pemerintah resmi memberi label teroris padaTentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM).
Mahfud MD punlangsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.
Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Sejak dapat label teroris,Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papuakini berani koar-koar menantang pasukan TNI dan Polri.
Lewat akun TikTok, KKB Papua atauTentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) sesumbar melontarkan tantangan pada TNI dan Polri dalam sebuah video.
Mereka menantang TNI dan Polri bertempur di hutan Nduga, Papua.
Dalam video yang dibagikan lewat TikTok, KKB Papua diwakili oleh tiga orang anggotanya dengan membawa senjata laras panjang.