Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus sekeluarga keracunan, yang di antaranya 3 tewas dan 2 selamat, merupakan peristiwa pidana.
"Adanya korban keracunan, tiga meninggal dunia dan dua selamat di Bekasi. Untuk penanganan perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
Trunoyudo mengatakan kasus ini diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Tim gabungan dipimpin Kombes Hengki Haryadi, AKBP Indrawieny Panjiyoga, kemudian menangkap 3 pelaku terkait sekeluarga keracunan ini.
"Kemudian tindak lanjutnya dilakukan penangkapan 3 pelaku atas kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mengatakan tiga tersangka dalam kasus sekeluarga diracuni di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), melakukan misi yang disebut 'perjalanan perjuangan pembunuhan'. Misi yang dijalani ketiga tersangka, tegas Fadil, demi uang.
"Perjalanan perjuangan pembunuhan dalam konteks para pelaku sebenarnya ending-nya adalah bagaimana mengambil uang dari korban yang terkena tipu daya," kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Fadil memaparkan, 'perjalanan perjuangan pembunuhan' yang dilakukan tiga tersangka adalah menipu, mengiming-imingi korban kesuksesan hidup, membunuh korban setelah mendapatkan uang.
"Jadi perjalanan perjuangan pembunuhan itu diawali dengan penipuan, janji dan motivasi untuk mencapai kesuksesan hidup. Setelah para korban menyerahkan harta benda, lalu kemudian para korban dihilangkan," ucap mantan Kapolda Jatim ini.
Tak hanya membunuh korban yang uangnya telah diambil, ketiga pelaku juga membunuh orang-orang terdekat yang mengetahui kegiatan 'perjalanan perjuangan pembunuhan'-nya. Fadil lalu menyebut kasus ini adalah pembunuhan berantai, yang mirip dengan kasus Ryan Jombang.
"Termasuk saksi-saksi yang mengetahui (dibunuh). Jadi itu yang dia sebut 'perjuangan'. Kalau kita ingat kasus terpidana Ryan Jombang, ini kurang lebih sama modus operandi intimated related," pungkas Fadil.