“Mereka ini bilang pemasangan hanya untuk poster, kenyataanya sampai 2020-2021 foto Reza itu masih terpampang.
Setelah somasi, baru dicabut semua, tapi belum ada penyelesaian. Kita meminta ganti rugi sesuai ketentuan pemasangan billboard,” terang Prabowo kepada wartawan Kompascom pada Senin (7/11/2022).
Prabowo lantas mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan wanprestasi ini akibat terpampangnya wajah Reza di papan iklan billboard di banyak lokasi, yang mana hal itu tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
Ia mengatakan, kejadian tersebut membuat kliennya mengalami kerugian materil senilai Rp 50 juta.
“Kita enggak melebihkan dan mengurangkan. Kalau misalkan dalam pertemuan nanti pihak Grab Indonesia tidak mengindahkan (tututan), kita akan melakukan tindakan hukum baik pidana atau perdata. Jadi akan dilaporkan ke Kepolisian, dan Pengadilan Negeri,” kata Prabowo.
Dalam surat laporan pengaduan tindakan pencemaran nama baik dan wanprestasi yang ditandatangani oleh Prabowo Febriyanto, S.H,.M.H dan kuasa hukum lainnya, somasi telah dikirimkan pada tanggal 1 Oktober 2022 kepada PT Grab Indonesia. Namun, kata Prabowo, pihak Grab Indonesia tidak menanggapi dengan baik.
“Berdasarkan hal tersebut maka kami mengajukan laporan pencemaran nama baik dan wanprestasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI,” seperti dikutip dari laporan tersebut.
Hal inipun lantas diposting di sosial media twitter @txtfrombrand. Merespons hashtag tersebut, melalui Twitter Grab Indonesia @GrabID mengatakan, tim kuasa hukum Grab Indonesia telah berkordinasi dengan tim kuasa hukum Reza sejak 11 Oktober 2022 lalu.
“Sebagai informasi, saat ini tim kuasa hukum kami tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum Bapak Reza sejak Selasa, 11 Oktober 2022.
Kami juga masih menunggu seluruh bukti-bukti yang didalilkan oleh pihak Bapak Reza Permana melalui kuasa hukumnya,” tulis pesan yang diunggah pada Minggu (6/11/2022).