"Jadi si korban dipancing datang dan ketika korban datang menghampiri wanita, lalu pelaku eksekutor langsung melakukan pembacokan secara membabi buta," tutur Maulana.
2. Masih punya dendam
Maulana juga mengatakan tidak ada iming-iming uang yang dijanjikan pelaku AB kepada eksekutor setelah berhasil melukai korban. Para pelaku eksekutor, khususnya AMK, bersedia menganiaya korban atas dasar dendam yang belum selesai.
"Hasil pengalaman dari pelaku yang kita amankan ini didapatkan tidak ada iming-iming sejumlah sesuatu atau uang. Murni motifnya ada permasalahan antara pelaku dan korban dendam lama yang memang belum bisa diselesaikan," katanya.
"Hubungannya antara korban dan pelaku sama-sama mantan pacar wanita tersebut. Tersangka inisial AM pun ada menyimpan dendam kepada korban. Mereka akhirnya sama-sama menyusun rangkaian rencana tindakan penganiayaan tersebut," tambah Maulana.
Keempat pelaku ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berikut ini 7 fakta pembacokan mantan pacar yang dipicu karena ancaman foto dewasa disebarkan. Tampang pelaku beredar.
3. Ancaman foto dewasa disebarkan
Maulana menyebutkan, EWY dan AB sempat berselisih. Saat itu EWY mengancam akan menyebarkan foto dewasa alias porno tersangka AB.
"Korban punya permasalahan dengan perempuan mantan pacarnya itu, yaitu masalah foto yang di ancam untuk disebarkan," kata Maulana.
Hal itu membuat korban dan tersangka AB cekcok. AB meminta korban menghapus foto tersebut.