John Locke melakukan pemisahan kekuasaan negara atas : legislatif, eksekutif dan federatif , sedangkan Montesquieu melakukan pemisahan kekuasaan negara atas : legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Tujuan pemisahan kekuasaan negara ini adalah agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan lain yang pada akhirnya menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang.
Konsep pembagian kekuasaan dianut oleh Indonesia karena antar lembaga negara masih diperlukan kerja sama antar lembaga negara.
3. Adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan/eksekutif
Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat.
5. Apa saja prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku Universal?
Jawaban dan penjelasannya:
Hampir semua definisi tentang demokrasi semata-mata mengenai demokrasi sebagai bentuk ketatanegaraan, hal ini tentu kurang tepat.
Menurut Prof. Mr. A.W. Bonger demokrasi dapat dijumpai di luar lapangan ketatanegaraan, misalnya di dalam dunia perkumpulan/organisasi yang merdeka.
Demokrasi adalah suatu bentuk pimpinan sesuatu kolektivitet berpemerintahan sendiri, dimana sebagian besar anggota-anggotanya turut ambil bagian dengan tidak mempersoalkan apakah ini suatu pergaulan hidup paksaan seperti negara atau perkumpulan yang merdeka.
Setiap komunitas, bagaimanapun juga sifatnya, memang harus dipimpin, untuk dapat menjalankan tugasnya dan untuk terus hidup.